Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com—Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan pemakaman Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (22/8/2019).
Beruntung petugas pemadam kebakaran sigap menjinakkan si jago merah. Sehingga, api yang membakar rerumputan tidak menjalar pemakaman.
"Benar ada laporan kebakaran tadi pukul 16.00 WIB," ujar Zeky Zulkarnaen, Kelapa Regu 1 Pemadam Kebakaran UPT Cibodas.
BACA JUGA:
Usai mendapat laporan, BPBD Kota Tangerang menerjunkan 22 personelnya. Kobaran api pun berhasil dipadamkan pada pukul 17.45 WIB.
"Ada empat armda yang dikerahkan dan tidak ada korban jiwa," kata Zeky.
Menurut Zeky, api muncul berasal dari rerumputan pemakaman yang terbakar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui penyebab pasti pemicu rumput itu terbakar.(MRI/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews