TANGERANGNEWS.com—Satpol PP Kota Tangerang menciduk tujuh pasangan atau 14 orang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan praktik mesum saat operasi prostitusi di sejumlah hotel yang terletak di Kecamatan Karawaci dan Neglasari. Satu di antara wanita yang terciduk itu masih berusia di bawah umur.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, razia digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 tentang Pelarangan Prostitusi di Kota Tangerang.
"Kami menyisir di dua kecamatan dan mendapati tujuh pasangan," ujarnya di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (27/8/2019).
Ghufron menuturkan, pasangan-pasangan tersebut diciduk karena tidak dapat menunjukkan identitas pernikahan saat petugas menggelar operasi di kamar-kamar hotel. Namun begitu, kata Ghufron, pihaknya kini masih memintai keterangan.
"Masih kami data dulu. Kalau misalnya tidak bisa menunjukkan data-data pernikahan, berarti mereka melanggar Perda," jelasnya.
Baca Juga :
Mereka juga diciduk karena diduga berbuat mesum. Tujuh pasangan ini, dua pasangan di antaranya merupakan warga Kota Tangerang. Dari hasil pendataan pula, satu wanita yang terciduk masih berusia di bawah umur yaitu A, 16 tahun.
"Kebetulan semuanya pengakuan dari mereka sedang istirahat di hotel yang kita razia," katanya.
Pasangan-pasangan tersebut akan diberikan sanksi. Sesuai Perda No 8/2005, sanksi yang diberikan adalah pembinaan dari keluarga maupun pemerintah.
"Sesuai Perda bahwa sanksi yang diberikan berupa pembinaan karena kami tidak bisa menyebut bahwa mereka itu profesi. Kalau misalnya ini profesi, kami bekerjasama dengan dinas sosial. Tapi kalau pembinaan kami serahkan ke keluarga," tuturnya.(RMI/HRU)