Connect With Us

Punya 6 Kereta Jenazah, Pemkot Tangerang: Butuh Tinggal Hubungi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Agustus 2019 | 20:34

Unit layanan mobil jenazah Pemkot Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hanya memiliki enam unit layanan kereta jenazah. Bagi masyarakat yang butuh layanan pemindahan jenazah tersebut, tinggal menghubungi call center 112 dan 119.

"Pelayanan mobil jenazah 24 jam. Gratis," ujar Dedi Yuri Hermawan, Kepala UPT TPU Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang kepada TangerangNews, Selasa (27/8/2019).

Unit layanan mobil jenazah Pemkot Tangerang.

Yuri mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan mobil jenazah jika ada permintaan untuk mengantar jenazah ke pemakaman. Selain itu, mobil jenazah juga melayani permintaan antar jenazah dalam kondisi kegawatdaruratan seperti korban meninggal karena bencana alam dan kecelakaan.

"Kami akan langsung jemput jenazah jika memang ada permintaan," katanya.

Baca Juga :

Menurut Yuri, layanan mobil jenazah diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma alias gratis. Namun, pelayanan gratis apabila kereta ini hanya mengantar jenazah dalam kota. Jika luar kota, kata Yuri, akan dikenakan biaya. Terlebih, jika masyarakat memanfaatkan pelayanan jenazah hingga prosesi pemakaman.

Unit layanan mobil jenazah Pemkot Tangerang.

"Kalau untuk sekaligus pemakaman itu adminstrasinya masuk ke kas daerah Rp100 ribu, tetapi kan ada tukang gali. Jadi total dikenakan Rp950 ribu," pungkasnya.

Yuri berharap, masyarakat untuk memanfaatkan layanan mobil jenazah ini. "Jadi, jika butuh pelayanan hanya tinggal hubungi 112 dan 119 saja," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill