Connect With Us

Putra Jenderal Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Disebut Bukan Alumni

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:32

SMA Taruna Nusantara Magelang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Sang putra jenderal (purn), AR, tengah menjalani pembinaan di LPKA Klas I Tangerang, karena terjerat kasus pembunuhan terhadap temannnya Kresna Wahyu di SMA Taruna Nusantara.

AR sendiri saat ditahan di LPKA Klas I Tangerang bebas keluar masuk Lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Namun perizinannya tidak melewati prosedur. Ia keluar Lapas pada Sabtu (28/9/2019), tanpa dilengkapi surat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Plt Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati menganggap kepentingan pendidikan merupakan hal yang mendesak, sehingga keluar lapas tanpa menjalani sidang TPP pun tidak masalah.

AR disebut-sebut Lingga, hendak berkuliah setelah menyelesaikan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara. Namun, hal ini dibantah Ketua Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara David Ratadhi.

BACA JUGA:

"Yang bersangkutan bukan alumni SMA Taruna Nusantara. Tapi diberhentikan waktu kasus itu," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (11/10/2019).

David mengatakan, AR bukan alumni sekolah semi militer yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah itu.

Ia menyebut AR dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah divonis atas kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad.

"Dia memang pernah belajar, tapi hanya sampai kelas X. Lalu dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat," katanya.

AR tentu bukan anak sembarangan. Ia merupakan sang putra perwira TNI jenderal bintang dua alias mayor jenderal yang kini sudah purnawirawan.

AR meregang nyawa Kresna Wahyu Nurachman yang merupakan putra almarhum Mayor Jenderal TNI Kartoto.

Menurut David, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 31 Maret 2017 atau saat AR masih duduk di kelas X SMA Taruna Nusantara.

Atas kasus yang menderanya, AR kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

AR pun kini tengah mendekam di LPKA Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANDARA
InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

InJourney Airports Sebut Petugas Kargo Curi Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:06

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ratusan tas ekspor Lululemon dengan kerugian senilai Rp1 miliar.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill