Connect With Us

Putra Jenderal Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Disebut Bukan Alumni

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:32

SMA Taruna Nusantara Magelang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Sang putra jenderal (purn), AR, tengah menjalani pembinaan di LPKA Klas I Tangerang, karena terjerat kasus pembunuhan terhadap temannnya Kresna Wahyu di SMA Taruna Nusantara.

AR sendiri saat ditahan di LPKA Klas I Tangerang bebas keluar masuk Lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Namun perizinannya tidak melewati prosedur. Ia keluar Lapas pada Sabtu (28/9/2019), tanpa dilengkapi surat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Plt Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati menganggap kepentingan pendidikan merupakan hal yang mendesak, sehingga keluar lapas tanpa menjalani sidang TPP pun tidak masalah.

AR disebut-sebut Lingga, hendak berkuliah setelah menyelesaikan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara. Namun, hal ini dibantah Ketua Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara David Ratadhi.

BACA JUGA:

"Yang bersangkutan bukan alumni SMA Taruna Nusantara. Tapi diberhentikan waktu kasus itu," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (11/10/2019).

David mengatakan, AR bukan alumni sekolah semi militer yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah itu.

Ia menyebut AR dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah divonis atas kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad.

"Dia memang pernah belajar, tapi hanya sampai kelas X. Lalu dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat," katanya.

AR tentu bukan anak sembarangan. Ia merupakan sang putra perwira TNI jenderal bintang dua alias mayor jenderal yang kini sudah purnawirawan.

AR meregang nyawa Kresna Wahyu Nurachman yang merupakan putra almarhum Mayor Jenderal TNI Kartoto.

Menurut David, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 31 Maret 2017 atau saat AR masih duduk di kelas X SMA Taruna Nusantara.

Atas kasus yang menderanya, AR kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

AR pun kini tengah mendekam di LPKA Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara.(RAZ/RGI)

OPINI
Penebangan Hutan Secara Liar di Indoensia, Kegagalan Hukum dan Harga Sosial yang Kita Bayar Hari Ini

Penebangan Hutan Secara Liar di Indoensia, Kegagalan Hukum dan Harga Sosial yang Kita Bayar Hari Ini

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:07

Ada satu ironi besar di negeri ini, Indonesia dikenal sebagaisalah satu pemilik hutan tropis terbesar di dunia, tetapi justrumenjadi negara yang paling cepat kehilangan hutan setiaptahunnya. Kita memiliki Undang-Undang Kehutanan

NASIONAL
Masih Dikaji, Menpan RB Minta Publik Tunggu Kepastian CPNS 2026

Masih Dikaji, Menpan RB Minta Publik Tunggu Kepastian CPNS 2026

Minggu, 14 Desember 2025 | 21:51

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum menetapkan kepastian rekrutmen calon pegawai negeri sipil pada 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill