Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai memindahkan jenazah-jenazah di Makam Wareng, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (17/10/2019).
Jenazah dipindahkan karena lahan Makam Wareng akan dijadikan jalan dalam sistem looping (putar arah_) untuk mengurai kemacetan di Jalan KS Tubun. Jenazah dipindahkan ke sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Tangerang.
Kepala Dinas PUPR Decky Priambodo mengatakan, terdapat ratusan jenazah yang masih dalam proses pemindahan. Ia menyebut, hingga kini sudah 20 jenazah yang berhasil dipindahkan.
BACA JUGA:
"Jadi, ini prosesnya masih terus bergulir. Perkiraannya ada 150 jenazah yang dipindahkan, tapi belum tahu juga," ungkap Decky kepada TangerangNews, Kamis (17/10/2019).
Decky menjelaskan, biaya proses pemindahan jenazah ditanggung Pemkot Tangerang. Proses pemindahan jenazah dilakukan dengan alat berat.

Menurutnya, di makam yang sudah berdiri sejak jaman kolinial ini terdapat makam yang masih tampak dan sudah tidak tampak. Makam yang memiliki batu nisan pun hanya beberapa.
"Kita lihat bahwa kita kupas dengan buldoser dan akan terlihat mana yang timbul dan tidak," katanya.
Decky mengungkapkan, Pemkot Tangerang hanya membutuhkan 2.000 meter dengan panjang 150 meter dari total 8.000 meter lahan Makam Wareng untuk dijadikan jalan_ looping_.
Sehingga, selain dipindahkan ke TPU Selapajang dan TPU Benda, jenazah pun dipindahkan ke lahan Makam Wareng yang masih tersedia.
"Itu yang kami pindahkan dan yang lain tidak akan kita ganggu. Informasi yang beredar , kami akan ambil semua, padahal sebenarnya enggak. Hanya untuk kebutuhan jalan saja, demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.(MRI/RGI)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews