Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 162 orang preman, pengamen dan juru parkir (jukir) liar. Penangkapan itu untuk menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian ihwal premanisme.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin mengatakan, operasi cipta kondisi yang menjaring preman-preman ini juga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
"Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan 162 orang premani yang terdiri dari 1 perempuan dan 161 laki-laki," jelasnya dalam jumpa pers di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota termasuk objek vital di Kota Tangerang. Preman-preman dan pengamen ini diamankan saat menjalankan aktivitasnya.
"Barang bukti yang kami amankan dari mereka tidak ada. Senjata tajam juga nihil," ucapnya.
Baca Juga :
Preman-preman itu kemudian digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, empat orang di antaranya terdeteksi positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Untuk yang positif narkoba, kami akan kembangkan dari mana dia mendapat barang sabu itu," katanya.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap preman-preman itu untuk kemudian dilepas kembali dengan harapan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
"Kami imbau kepada rekan-rekan juru parkir liar dan preman, mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang. Jika ada permasalahan, mari selesaikan secara kebersamaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian meminta jajaran pemda untuk menindak tegas premanisme di lahan parkir. Ia meminta para kepala daerah bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangani organisasi masyarakat yang melakukan pungutan liar tarif parkir.
"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli dan penindakan premanisme," kata juru bicara Mendagri Bahtiar meneruskan pernyataan Tito lewat keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews