Connect With Us

Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tangerang Bongkar Kasus Korupsi RS Sitanala

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 12:39

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana beserta jajarannya saat jumpa pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang. Dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan. 

"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 25 orang saksi serta telah diperoleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. 

"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. 

Baca Juga :

Menurutnya, dua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY. 

"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan," ungkapnya. 

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:25

Ratusan peserta dari berbagai kalangan mengikuti ajang olahraga keluarga bertajuk Paramount Petals Family Dash 2026 yang digelar di kawasan kota mandiri Paramount Petals Minggu, 15 Februari 2026,mulai pukul 06.00 WIB, pagi.

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill