Connect With Us

Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tangerang Bongkar Kasus Korupsi RS Sitanala

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 12:39

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana beserta jajarannya saat jumpa pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang. Dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan. 

"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 25 orang saksi serta telah diperoleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. 

"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. 

Baca Juga :

Menurutnya, dua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY. 

"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan," ungkapnya. 

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill