Connect With Us

Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tangerang Bongkar Kasus Korupsi RS Sitanala

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 12:39

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana beserta jajarannya saat jumpa pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang. Dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan. 

"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 25 orang saksi serta telah diperoleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. 

"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. 

Baca Juga :

Menurutnya, dua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY. 

"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan," ungkapnya. 

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Senin, 1 Desember 2025 | 12:51

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.

HIBURAN
Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:39

Penurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.

NASIONAL
Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Rabu, 3 Desember 2025 | 16:51

Isu keracunan makanan yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya yang terkait dengan penyediaan susu sekolah, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill