Connect With Us

Tetapkan 2 Tersangka, Kejari Tangerang Bongkar Kasus Korupsi RS Sitanala

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 12:39

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana beserta jajarannya saat jumpa pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pada satuan kerja RS Sitanala di Neglasari, Kota Tangerang. Dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala tahun anggaran 2018 dengan kontrak senilai Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan. 

"Jadi, ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intel Kejari Kota Tangerang, telah didapat bukti kuat," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 25 orang saksi serta telah diperoleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti. 

"Kami tetapkan dua orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya," jelasnya. 

Baca Juga :

Menurutnya, dua tersangka itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY. 

"Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan," ungkapnya. 

Dewa menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi. 

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Jelang Munas Oi VIII, Nando Raya Angkat Suara Soal Dinamika Organisasi di Jawa Timur

Jelang Munas Oi VIII, Nando Raya Angkat Suara Soal Dinamika Organisasi di Jawa Timur

Kamis, 20 November 2025 | 14:18

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 November 2025 di Gresik, Jawa Timur, salah satu kandidat Ketua Umum, Nando Raya. R, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan jelang pemilihan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill