Connect With Us

Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 4 September 2021 | 13:03

Coki Pardede saat di minta keterangan di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 4 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 4 September 2021. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Coki Pardede diancam pasal penyalahgunaan narkotika Undang-undang Narkoba, Pasal 114, 112 Tahun 2009. 

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Seperti diketahui, komika asal Medan tersebut dicokok polisi di kediamannya kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9/2021) malam. 

Baca Juga :

Coki Pardede bersama dua temannya yakni WL dan RA dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Coki ditangkap karena tersandung kasus narkoba dengan barang bukti 0,3 gram sabu. Sedangkan WL seorang wanita disebut sebagai penyuplai sabu, dan RA sebagai bandarnya.

Coki Pardede pun meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya karena sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang. 

"Saya meminta maaf kepada orang tua saya dulu, kemudian manajemen, dan masyarakat yang menikmati karya saya. Karena sekarang semua harus tertahan ada urusan yang lebih penting," kata Coki.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill