Connect With Us

Gangguan Jiwa, Pelaku Pemacul Kepala di Sepatan Tangerang Dibebaskan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 17:47

Eko Supriyadi korban cangkul kepala terbaring lemah di RSUD Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 23 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Saman, pelaku pemaculan kepala, dikabarkan bebas dari tahanan di Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota lantaran disebut mengalami gangguan jiwa. 

Seperti diketahui, Saman memacul kepala tetangganya, Eko Supriyadi, warga Kampung Taman Jiman, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kepala Eko dipacul saat sedang membersihkan sampah dan membakar rumput di pekarangan rumahnya, pada 21 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Eko mengatakan, dirinya bersama pelaku melakukan pertemuan di Polsek Sepatan, pada Rabu 4 Mei 2022, untuk membahas persoalan yang dialaminya.

"Hari Rabu seharian saya di polsek. Malam Kamisnya, pelaku bebas dan dijemput keluarganya," ujarnya, Selasa 10 Mei 2022.

Eko mengaku, dalam pembebasan pelaku, tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :

"Jadi, tersangka sudah bebas tanpa adanya tanggung jawab dan perdamaian antara dua belah pihak," katanya.

Eko menyebut, bantuan biaya pengobatan terhadap dirinya sangat tidak cukup. Pihak pelaku hanya membiayai pengobatan sebesar Rp6 juta untuk perawatan di rumah sakit selama enam hari.

"Tidak sesuai biaya ganti ruginya. Apalagi setelah di rumah sakit, saya menanggung sendiri biaya berobat jalan," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sepatan AKP Suyatno membenarkan bahwa pelaku telah dibebaskan. Alasan pelaku dibebaskan karena terbukti sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Sesuai petunjuk dan profesionalisme dari Kejaksaan, pelaku dibebaskan karena terbukti mengalami ODGJ. Sehingga diurus keluarga," katanya.

Menurut Suyatno, pelaku terbukti ODGJ berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun terkait ganti biaya yang disebut korban tidak sesuai, kata Kapolsek, hal ini sudah dibicarakan antara pihak korban dengan pihak pelaku.

"Sudah sesuai dengan keterangan dokter. Kan korban dan pengacaranya juga sudah kami panggil," pungkasnya.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill