Connect With Us

Gangguan Jiwa, Pelaku Pemacul Kepala di Sepatan Tangerang Dibebaskan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 17:47

Eko Supriyadi korban cangkul kepala terbaring lemah di RSUD Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 23 Februari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Saman, pelaku pemaculan kepala, dikabarkan bebas dari tahanan di Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota lantaran disebut mengalami gangguan jiwa. 

Seperti diketahui, Saman memacul kepala tetangganya, Eko Supriyadi, warga Kampung Taman Jiman, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kepala Eko dipacul saat sedang membersihkan sampah dan membakar rumput di pekarangan rumahnya, pada 21 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Eko mengatakan, dirinya bersama pelaku melakukan pertemuan di Polsek Sepatan, pada Rabu 4 Mei 2022, untuk membahas persoalan yang dialaminya.

"Hari Rabu seharian saya di polsek. Malam Kamisnya, pelaku bebas dan dijemput keluarganya," ujarnya, Selasa 10 Mei 2022.

Eko mengaku, dalam pembebasan pelaku, tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :

"Jadi, tersangka sudah bebas tanpa adanya tanggung jawab dan perdamaian antara dua belah pihak," katanya.

Eko menyebut, bantuan biaya pengobatan terhadap dirinya sangat tidak cukup. Pihak pelaku hanya membiayai pengobatan sebesar Rp6 juta untuk perawatan di rumah sakit selama enam hari.

"Tidak sesuai biaya ganti ruginya. Apalagi setelah di rumah sakit, saya menanggung sendiri biaya berobat jalan," katanya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sepatan AKP Suyatno membenarkan bahwa pelaku telah dibebaskan. Alasan pelaku dibebaskan karena terbukti sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Sesuai petunjuk dan profesionalisme dari Kejaksaan, pelaku dibebaskan karena terbukti mengalami ODGJ. Sehingga diurus keluarga," katanya.

Menurut Suyatno, pelaku terbukti ODGJ berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun terkait ganti biaya yang disebut korban tidak sesuai, kata Kapolsek, hal ini sudah dibicarakan antara pihak korban dengan pihak pelaku.

"Sudah sesuai dengan keterangan dokter. Kan korban dan pengacaranya juga sudah kami panggil," pungkasnya.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill