Connect With Us

Merasa Terbantu, Darto Langsung Order 200 Liter Minyak Goreng Curah 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Juni 2022 | 17:13

Darto, Pedagang sembako di Pasar Anyar, Kota Tangerang yang menjual minyak goreng curah saat di wawancarai TangerangNews. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pedagang sembako di Pasar Anyar, Kota Tangerang yang menjual minyak goreng curah, Darto, mengaku terbantu dengan diterapkannya aplikasi Warung Pangan.

Darto sebelumnya merasa kebingungan dalam mengoperasikan aplikasi untuk memesan dan membeli minyak goreng curah tersebut. Namun, setelah didampingi dan diajari petugas, Darto bisa mandiri menggunakan aplikasi teranyar ini.

"Ya saya sangat terbantu. Awalnya memang agak bingung pakai aplikasi, tetapi setelah diajarkan dan didampingi petugas, saya paham," ujarnya, Rabu 8 Juni 2022.

Darto mengaku terbantu dengan penerapan aplikasi Warung Pangan, karena sangat memudahkan proses pembelian minyak goreng curah.

Selain memudahkan, kata Darto, harga pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi juga terbilang lebih murah, serta dikirim tanpa ongkos.

Baca Juga :

Darto pun langsung melakukan order minyak goreng curah sebanyak 200 liter untuk dijual kepada para konsumennya.

"Kalau dilakukan tadi ordernya mudah. Tadi pesen 200 liter. Insyaallah sih itu sehari habis," ungkapnya.

Darto mengungkapkan, setelah menerima orderan nanti, dirinya akan menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. 

Menurutnya, HET bisa benar-benar diterapkan, karena harga belinya melalui aplikasi Rp12.600 per liter. Sehingga, ia tetap bisa untung Rp1.400.

"Beli lewat aplikasi ini kita lebih baguslah, karena bisa jual standar pemerintah. Kalau sebelumnya kan saya jual Rp15.500 per liter. Semoga ke depannya berlanjut," pungkasnya.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill