Connect With Us

PMI Tangerang Tangani Korban Petugas Damkar saat Padamkan RM Sederhana 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Juli 2022 | 19:45

Personel Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang terjun langsung ke lokasi kebakaran di Rumah Makan (RM) Sederhana, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Selasa 5 Juli 2022 sore. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Personel Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang terjun langsung ke lokasi kebakaran di Rumah Makan (RM) Sederhana, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Selasa 5 Juli 2022 sore.

Para personel yang selalu berada di garda terdepan saat peristiwa sosial  tersebut menangani dua petugas pemadam kebakaran (damkar) dari BPBD Kota Tangerang yang terluka ketika menangani kebakaran tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan.

Menurutnya, dua personel damkar tersebut mengalami luka sobek di tangannya akibat pecahan kaca.

Baca Juga :

"Luka akibat terkena asbes dan pecahan kaca saat memadamkan," ungkapnya saat dikonfirmasi.  

Ade mengatakan, pihaknya melakukan pembersihan luka pada bagian jari tengah dan jari manisnya terhadap kedua korban tersebut.

"Setelah dibersihkan lalu ditutup lukanya dengan dibalut," katanya.

Kini, PMI telah berhasil menangani kedua korban luka tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Berita Tangerang (@tangerangnewsofficial)

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill