TangerangNews.com

Driver Ojek Online Perkosa Anak Dibawah Umur di Tangerang

Yudi Adiyatna | Kamis, 5 Oktober 2017 | 09:00 | Dibaca : 19607


Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Diduga karena tak kuat menahan nafsu syahwatnya, AW, 33, driver ojek online Grab tega menyetubuhi seorang pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun, Selasa (3/10/2017). Terang saja orang tua korban pun kalap dan melaporkan terduga pelaku ke Polisi.  Perbuatan pelaku dilakukan saat korban yang baru ia jemput dari sekolahnya hanya sendirian di rumah.  Korban sudah tiga kali menggunakan jasa pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Bojong RT 02/12 Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

"Terakhir korban memesan jasa ojek kepada pelaku tanpa menggunakan aplikasi, pelaku dijemput dan diantarkan ke rumahnya di Perumahan Medang Lestari, Pagedangan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Kamis (5/10/2017).

BACA JUGA : Dugaan Perkosaan Anak Oleh Ayah Tirinya Diselidiki Polresta Tangerang

Sesampainya dirumah korban, ternyata suasana sepi, saat itu sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku pun masuk ke ruang tamu rumah korban dengan alasan numpang istirahat sambil menunggu orderan.

#GOOGLE_ADS#

Namun ternyata pelaku memiliki niat lain, ia memanfaatkan suasana sepi rumah tersebut untuk melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban. "Pelaku memaksa korban agar mau berhubungan intim di sofa ruang tamu," tambahnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban tiba dirumah tersebut dan kaget dengan keberadaan pelaku diruang tamu.

BACA JUGA : Korban Teriak, Sopir Angkot di Bojong Jaya Perkosa Pacar di dalam angkot

Karena merasa curiga, orang tua korban pun menginterogasi pelaku dan korban. Bak disambar petir disiang bolong, orang tua korban mendapatkan pengakuan bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya di ruang tamu kediamannya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun kemudian melaporkan musibah yang menimpa keluarganya tersebut ke Polres Tangsel.  "Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan untuk proses hukum selanjutnya," tukasnya.  (DBI/DBI)