TangerangNews.com

Kunci Letter T Patah, Gunawan Gagal Curi Motor di Binong

Mohamad Romli | Senin, 12 Februari 2018 | 11:00 | Dibaca : 3877


Tersangka Gunawan, 24, Pelaku Curanmor di penginapan Rumahku, Binong, Curug, berhasil diamankan petugas Polsek Curug. (@TangerangNews / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Gunawan harus mendekam di tahanan Mapolsek Curug. Pria berusia 24 tahun tersebut kepergok hendak mencuri sepeda motor di penginapan Rumahku, Binong, Curug, Minggu (11/2/2018).

Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Totok Riyanto mengatakan, aksi tersangka sekitar pukul 14.30 WIB itu digagalkan karena diketahui oleh Bripda Tessa DS, anggota Sabhara Polresta Tangerang.

Baca juga :

Saat itu, tersangka berusaha mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol B-4688-NCT yang sedang diparkir dipenginapan tersebut dengan menggunakan kunci letter T.

Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena kunci letter T yang digunakannya patah dan menyangkut dikunci kontak motor tersebut.

#GOOGLE_ADS#

"Perbuatan terangka terpergok oleh saksi (Bripda Tesan) dan diteriaki, kemudian terangka melarikan diri," ujarnya, Senin (12/2/2018).

Teriakan Bripda Tessan pun mengundang perhatian warga. Sehingga tersangka dikejar oleh warga yang berada disekitar lokasi kejadian dan berhasil ditangkap kemudian digeladang ke Polsub Sektor Taman Ubud.

Barang Bukti.

                    Barang Bukti.

Setelah diinterogasi, ternyata tersangka yang berasal dari Jabung, Lampung Timur itu bukan pertama kalinya melakukan pencurian sepeda motor. Ia mengaku sudah empat kali mencuri di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Tersangka mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(DBI/HRU)