TangerangNews.com

Operasikan Order Fiktif, 8 Sopir Go Car "Tuyul" Dibekuk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 22 Juli 2019 | 20:08 | Dibaca : 4961


Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 8 sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) pada aplikasi Go Car, di Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 8 sopir taksi daring ( online ) karena melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak pada aplikasi Go Car.

Komplotan sopir taksi daring itu ditangkap saat sedang beraksi di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar, Serpong, Tangsel, Senin (15/7/2019) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus itu karena mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi komplotan tersebut.

BACA JUGA:

Kata Ferdy, delapan pelaku yaitu Bima Alan, 25, Achmad Arif, 28, Dian Azhari, 31, Felix Prastatama, 21, Irpan, 26, Madi Asmad, 41, Siti Hodijah, 35, dan Taupik Kurniawan, 47.

Dalam aksinya, mereka menggunakan aplikasi manipulator sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) atau Fake GPS. Aplikasi itu digunakan untuk mengelabui sistem yang telah dibuat oleh PT. Gojek Indonesia. Tindakan demikian dikenal dengan "tuyul".

"Delapan orang itu saling berbagi peranan. Ada yang seolah menjadi pengemudi, ada yang seolah menjadi pemesan, dan ada yang menyiapkan perangkat," kata Kapolres Tangsel AKPB Ferdy Irawan, Senin (22/7/2019).

Ferdy menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sekitar 3 bulan yang membuat PT Gojek Indonesia menderita kerugian.

"Ditaksir kerugian yang dialami PT Gojek Indonesia sebesar Rp500 miliar," imbuhnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Ferdy barang bukti. 

#GOOGLE_ADS#

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 28 handphone (telepon genggam) Android berbagai merek, sebuah laptop, sebuah charger, enam buah kartu ATM Bank BCA, dan kartu debit Bank CIMB Niaga," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama 12 tahun.  

"Pelaku melanggar pasal 35, Pasal 51 (1) dan atau pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.(MRI/RGI)