Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Proses peremajaan dan pelebaran beberapa badan jalan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga selesai. Hal ini pun membuat beberapa jalan tersebut kerap mengakibatkan kemacetan selama beberapa tahun belakangan. [ Jalan Siliwangi Tangsel Masih Semerawut ]
Salah satu jalan yang perbaikannya belum selesai sampai sekarang adalah Jalan Raya Ciater. Walau memang ada progress dari tahun ke tahun, namun beberapa titik di jalan tersebut sampai sekarang masih belum juga dibenahi.
Titik paling jelas adalah masih adanya beberapa bangunan dan lahan yang masih belum dibebaskan di dekat pertigaan Jalan Ciater menuju arah Serpong maupun sebaliknya.
Kondisi jalan masih nampak pas-pasan untuk dua mobil. Padahal, badan jalan dari arah Maruga sampai dekat SPBU sudah dilebarkan dan mampu menampung empat jalur mobil.
Hal ini akhirnya menimbulkan efek bottleneck di titik tersebut, dan masih menyebabkan kemacetan sampai sekarang. Pergerakan kendaraan juga kian sulit akibat ketinggian badan jalan yang jomplang dengan tanah yang belum dibebaskan.
Untuk diketahui, pelebaran Jalan Ciater-Maruga sendiri merupakan masterplan pihak Dinas PU Tangsel untuk menjadikannya pilot project jalan protokol lain di Tangsel.
Jalan Ciater yang menghubungkan Serpong dan Maruga Pamulang ini memiliki panjang kurang lebih 6 kilometer.
[ Jalan Siliwangi Pamulang Kapan Selesai Diperbaiki? ]
Jalan yang awalnya hanya sepanjang kurang lebih 5 meter itu rencananya akan dilebarkan hingga 24 meter, lengkap dengan jalur pedestrian. Proses pelebaran ini sudah berlangsung sejak medio 2012.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews