Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com- Dua minggu kasus pembacokan dan pembunuhan secara sadis terhadap nenek Ellih ,73 tahun yang tewas di Posko Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Lengkong Karya, Serpong Utara,Minggu (13/8/2017) lalu masih menjadi teka-teki.
Hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa orang yang tega melakukan tindakan mutilasi terhadap perempuan renta yang sehari-hari mendiami posko ormas Pemuda Pancasila tersebut.
"Masih belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho kepada Senin (28/8/2017).
Ia pun menampik soal desas - desus yang tengah beredar. Bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi.
"Siapa yang amankan? Belum ada," ucapnya.
Menurutnya jajarannya saat ini masih memburu pelaku. Ia pun membeberkan beberapa kendala dalam mengungkap kasus tersebut. BACA JUGA : Nenek yang diserang di Posko Ormas Pemuda Pancasila Tangsel Akhirnya Meninggal
"Ada beberapa yang kami pertimbangkan. Mulai dari kepentingan pencarian keadilan bagi korban, kepentingan pengungkapan kasus, dan asas praduga tak bersalah," kata Alexander.
Senada dengan Kasat Reskrim, Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu Mulyawan mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus nenek Ellih ini
"Prosesnya masih lidik. Beberapa orang sudah teridentifikasi, tapi masih kami dalami," ungkap Mulyawan
Sementara itu, salah seorang keponakan nenek Elih , Budi mengakui hingga kini masih belum mendapatkan kabar bahwa pelaku penganiayaan sadis tersebut terhadap bibinya tersebut telah tertangkap. Warga asal Serpong, ini berharap agar aparat segera mengamankan pelaku dan menjatuhi hukuman yang setimpal bagi pelaku. BACA JUGA : Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Begini Keseharian Nenek Elli
"Semoga cepat ketangkap lah, hukum harus ditegakan seadil - adilnya," papar Budi.(DBI)
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews