ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah pabrik komponen gitar yang berada di Jalan H Tabri, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dibobol sekelompok pencuri pada 23 Maret 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, ada tiga tersangka yang beraksi dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini diantaranya Monot, Junet, dan Suherman.
Insiden tersebut bermula pada saat dua orang saksi yang merupakan sekuriti pabrik setempat curiga terhadap CCTV pemantau area di sekitar pabrik tiba- tiba gelap dan tidak lama kemudian terang kembali.
"Karena menurutnya mencurigakan maka menghubungi Polsek Legok untuk minta bantuan," kata Alexander, Sabtu (31/3/2018).
Selanjutnya, pihak kepolisian pun melakukan proses penyelidikan serta berhasil menangkap Monot. Sedangkan Juned dan Suherman melarikan diri dengan cara memanjat tembok pabrik.
Polisi pun mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya Juned mengakui bahwa perbuatan pencurian ini telah direncanakannya matang-matang.
"Tersangka Juned kami tangkap di kawasan Balaraja Tangerang dan Suherman berstatus DPO," ujar Alexander.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka dan serangkaian barang bukti berupa komponen gitar yang jika dihitung secara materiil sebesar Rp33 juta.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews