Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang
Senin, 16 Juni 2025 | 20:54
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga Independen yang dibentuk guna mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan melakukan 2 penilaian terhadap transaksi aset treshold merger perusahaan Uber dengan Grab.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU No 5/1999 juncto Pasal 5 PP No 57/2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.
"Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah Treshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita, yang kedua penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi," terang Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU di Hotel Mercure, Serpong, Tangsel Minggu (1/4/2018) malam.
BACA JUGA:
Berdasarkan aturan, jelas Panggabean, perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.
"Kalau Tresholdnya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omsetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis," jelasnya.
Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.
"Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi Entry Barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU No 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU," jelasnya.
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.
Seorang mahasiswa Universitas Budhi Dharma ditemukan tewas gantung diri di kampus yang berlokasi di Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin 16 Juni 2025.