Connect With Us

Merangkap Kurir Sabu, Driver Ojek Online di Tangerang Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 Maret 2018 | 12:00

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan driver ojek online yang merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua driver ojek online berinisial SP dan S lantaran merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, profesi kurir itu dijalankannya sejak Februari 2018. Setiap antar sabu, tersangka diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu oleh bandar berinisial K yang masih dalam pencarian polisi.

"Dia asli terdaftar sebagai driver. Dia sudah lama jadi driver ojek online. Tapi kurang lebih sebulanan ini dia jadi kurir narkoba," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (22/3/2018).

BACA JUGA:

SP diringkus polisi pada Selasa 20 Maret 2018, saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di kawasan yang sama, Cipondoh.

Harley menjelaskan, kedua driver ini tidak mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya merupakan narkotika.

Modus yang dilakukan bandar narkoba adalah dengan mengaku sebagai konsumen biasa. Sistematisnya, dengan cara bertemu di jalanan dan memberikan paket kepada si driver selanjutnya mengimingi sejumlah uang untuk mengantarkan paket itu.

"Pada intinya mereka berdua ini hanya sebagai kurir daripada jaringan-jaringan yang ada," ucap Harley.

Namun, saat jumpa pers, SP mengakui telah mengantar paket itu sebanyak lima kali ke sejumlah kawasan yang ada di Kota Tangerang.



"Upahnya sekali anter dapat Rp100 ribu. Saya sudah lima kali anter berarti dapat Rp500 ribu. Dan diantar ke Banjar Wijaya, Karang Tengah. Saya enggak tahu isinya apa langsung dibungkus aja, dapat dijalanan," ungkap SP.

Dari tangan SP, polisi menyita lima paket sabu yang siap kirim, beratnya pun bervariasi, ada 5.35 gram, 1 gram, 0.35 gram, dan 0.19 gram. Sedangkan dari tangan S, polisi menyita sabu seberat 0, 34 gram. "Totalnya kurang lebih seberat 8.35 gram," imbuh Harley.

Kini keduanya sedang meringkuk di Mapolres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 114 pasal 112 dan Pasal 127 UUD No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," papar Harley.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia

Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:12

Produsen baja asal Jepang, Osaka Steel Co., Ltd., memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha anak perusahaan konsolidasinya di Indonesia, PT Krakatau Osaka Steel (KOS).

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill