Connect With Us

Merangkap Kurir Sabu, Driver Ojek Online di Tangerang Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 Maret 2018 | 12:00

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan driver ojek online yang merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua driver ojek online berinisial SP dan S lantaran merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, profesi kurir itu dijalankannya sejak Februari 2018. Setiap antar sabu, tersangka diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu oleh bandar berinisial K yang masih dalam pencarian polisi.

"Dia asli terdaftar sebagai driver. Dia sudah lama jadi driver ojek online. Tapi kurang lebih sebulanan ini dia jadi kurir narkoba," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (22/3/2018).

BACA JUGA:

SP diringkus polisi pada Selasa 20 Maret 2018, saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di kawasan yang sama, Cipondoh.

Harley menjelaskan, kedua driver ini tidak mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya merupakan narkotika.

Modus yang dilakukan bandar narkoba adalah dengan mengaku sebagai konsumen biasa. Sistematisnya, dengan cara bertemu di jalanan dan memberikan paket kepada si driver selanjutnya mengimingi sejumlah uang untuk mengantarkan paket itu.

"Pada intinya mereka berdua ini hanya sebagai kurir daripada jaringan-jaringan yang ada," ucap Harley.

Namun, saat jumpa pers, SP mengakui telah mengantar paket itu sebanyak lima kali ke sejumlah kawasan yang ada di Kota Tangerang.



"Upahnya sekali anter dapat Rp100 ribu. Saya sudah lima kali anter berarti dapat Rp500 ribu. Dan diantar ke Banjar Wijaya, Karang Tengah. Saya enggak tahu isinya apa langsung dibungkus aja, dapat dijalanan," ungkap SP.

Dari tangan SP, polisi menyita lima paket sabu yang siap kirim, beratnya pun bervariasi, ada 5.35 gram, 1 gram, 0.35 gram, dan 0.19 gram. Sedangkan dari tangan S, polisi menyita sabu seberat 0, 34 gram. "Totalnya kurang lebih seberat 8.35 gram," imbuh Harley.

Kini keduanya sedang meringkuk di Mapolres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 114 pasal 112 dan Pasal 127 UUD No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," papar Harley.(RAZ/RGI)

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill