Connect With Us

Tak Berizin, Parkiran RSUD Tangsel Disegel

Yudi Adiyatna | Rabu, 11 April 2018 | 18:00

Kabid Perundangan Satpol PP Kota Tangsel Okki Rudianto Kota Tangerang Selatan, saat berada dilokasi penyegel tempat rparkiran yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Rabu (11/4/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel tempat perparkiran yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Rabu (11/4/2018).

Kabid Perundangan Satpol PP Kota Tangsel Okki Rudianto menyebutkan, penyegelan loket parkir tersebut dilakukan lantaran pihak pengelola parkir di RSU tersebut tidak memiliki izin dan menunggak pembayaran pajak kepada pemerintah.

BACA JUGA:

"Penyelenggara parkir tidak punya izin dan tidak bayar pajak selama 3 tahun," terang Okki usai melakukan penyegelan parkir di RSU Tangsel 

Okki menyebutkan, penyegelan tersebut didasarkan karena penyelenggara parkir PT Jembar telah melanggar Perda No 9/2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kami menyegel loket parkir dan menyita tiket parkirnya," ujar Okki.

Karena disegelnya perparkiran di RSU Tangsel tersebut, para pengendara motor sementara digratiskan kendaraanya ketika berkunjung ke RSUD dan menanggung sendiri akibat adanya kehilangan atau pencurian terhadap kendaraan milik pribadi.

"Selama belum bisa diurus izinnya, tetap kami akan segel," tandasnya.(RAZ/RGI)

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill