Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengunjungi Palang Merah Indonesia (PMI) Tangerang Selatan yang terletak di Jalan Cindekia, Ciater, Serpong, Tangsel, Rabu (19/6/2019) sore.
Benyamin yang didampingi Ketua PMI Tangsel, Suhara Manullang, menjelaskan bahwa kunjungannya tersebut merupakan untuk memastikan keamanan jumlah stok darah di PMI Tangsel.
"Saya ingin memastikan bahwa di Tangsel stok darah cukup untuk permintaan dari berbagai pihak. Alhamdulillah dari pemantauan yang saya lakukan, sampai hari ini stok darah di PMI Tangsel itu aman," ujarnya.


Dari pemantauannya, stok darah untuk golongan A, AB, O terbilang banyak, namun untuk golongan darah B memiliki jumlah yang lebih sedikit.
Dijelaskan Benyamin, hal tersebut terjadi karena memang memiliki jumlah pendonor yang lebih sedikit.
Baca Juga :
"Terbanyak golongan darah A, AB dan O. Darah B jarang sekali (stoknya) karena pendonornya juga jarang," bebernya.
Oleh karenanya, Benyamin mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan donor darah di PMI Tangsel. Kata dia, untuk membantu orang yang membutuhkan.


"Saya meminta kepada masyarakat atau siapapun bisa mendonorkan darahnya di Tangsel ini. Fasilitasnya juga sudah sangat baik dan mencukupi," ajak Benyamin.
Benyamin menyebut, stok darah yang ada di PMI Tangsel ini akan didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan. Wilayah Tangsel, ataupun luar Tangsel.
"Ya selama ini kita banyak permintaan bukan saja dari Tangsel, dari berbagai daerah di sekitar Tangsel termasuk dari DKI Jakarta, dari Depok, dan Bogor juga. Karena ini sifatnya lintas daerah. Jadi selama stoknya tersedia harus dilayani," tutupnya.(RMI/HRU)
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews