ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Situs Cagar Budaya Sumur Tujuh di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel tak terawat. Padahal, situs tersebut tercatat di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Pantauan TangerangNews di lokasi, situs yang dikelilingi pohon bambu ini kumuh. Aroma tak sedap juga tercium di lokasi.
Lokasinya yang berdekatan dengan penampungan sementara pasar, menyebabkan area lokasi kotor oleh sampah.
Sebuah pelang terbuat dari besi bertuliskan "Situs Cagar Budaya Serpong" yang dikeluarkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata juga nyaris roboh.
Baca Juga :
"Pelang itu mungkin sudah lebih 15 tahun enggak diganti. Malah sejak belum berdiri Tangsel, sampai sekarang enggak pernah diganti," kata Jeje, warga yang ditemui TangerangNews di lokasi.
Jeje merasa prihatin, kata dia, situs tersebut tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal lokasinya tidak jauh dari Pasar Serpong dan Stasiun Serpong
"Enggak terurus mas. Kadang ada yang buang sampah sembarangan ke situ. Apalagi (lokasi) ini deket pasar penampungan," pungkasnya(RMI/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews