Connect With Us

Setubuhi Gadis Belia di Pamulang, 2 Pemuda Dibui

Rachman Deniansyah | Selasa, 16 Juli 2019 | 20:39

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Jaya Permana, 19, dan Syahbandi, 22, harus berurusan dengan hukum. Keduanya diciduk personel Sat Reskrim Polres Tangsel karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.

Jaya yang berstatus berpacaran dengan korban, mengajak Syahbandi untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya menunjukan barang bukti berupa pakaian dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di Pamulang, Tangsel.

Peristiwa yang terjadi di Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB itu dilaporkan kakak korban ke polisi. Awalnya, sang kakak curiga dengan perilaku korban yang berubah. Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering pulang larut malam serta menjadi sosok pendiam.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan merunut kronologis peristiwa itu. Kata Ferdy, Jaya yang sedang bersama Syahbandi mengajak korban bertemu. Kemudian korban dibawa ke gubuk sebuah gubuk wilayah Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel.	1

"Di tempat tersebut korban dibujuk rayu ataupun dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :

Lanjut Ferdy, korban disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian. 

"Bahkan yang pertama kali melakukan adalah Syahbandi. Baru setelah itu Jaya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ferdy mengatakan peristiwa itu sudah direncankan. 

"Tidak ada pengaruh alkohol. Sementara akan kita gali, pengakuan tersangka dan korban dalam intimidasi karena keadaan tempatnya tak ada orang," kata Ferdy.

Setelah peristiwa itu, korban pun trauma, ia terjadi perubahan sikap.

"Kakaknya curiga, setelah korban jarang pulang, serta menjadi pendiam saat di rumah. Dari kecurigaan itu, kakak korban menanyakan kepada adiknya. Kemudian langsung melaporkan ke Polres Tangsel," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 penjara.

"Dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 214 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill