Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga di sekitar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan protes dengan memblokir akses masuk sekolah di Jalan Beruang, II RT 01 RW 02, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (22/7/2019).
Pemblokiran itu dilakukan dengan membentangkan sehelai kain putih dan batang bambu untuj menghalangi warga menuju pintu masuk sekolah.

Tidak hanya menutup jalan, aksi yang digelar sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB itu juga diwarnai dengan pembakaran ban.
Aminah, warga sekitar mengatakan, aksi itu sebagai bentuk protes karena tidak diterimanya sejumlah siswa yang berada di sekitar lokasi sekolah.
"Tiap tahun saya sering bantu warga untuk memasukkan anaknya ke sini (SMPN 13 Tangsel). Tapi sekarang enggak diterima," jelas Aminah.
Baca Juga :
Aminah yang dipercaya untuk memasukkan siswa ke SMPN 13 Tangsel itu menjelaskan, aksi itu digelar karena ia mendapat tekanan dari para orang tua siswa yang tak diterima.
"Jadi kan ini ibu-ibu yang anaknya dimintai tolong ke saya, disangkanya saya yang bermain," imbuhnya.
Aminah mengaku, setidaknya ada 9 siswa yang dititipkan kepadanya untuk masuk di SMPN 13 Tangsel ini.
"Dari awal sudah saya daftarkan online sistem zonasi. Memang enggak dapat, nilainya rendah. Saya daftarkan lagi di online kedua dan enggak dapat lagi. Terus kata bagian TU (Tata Usaha), nunggu jalur kekosongan," jelasnya.
Meneruskan istrinya, Wahab yang merupakan mantan Ketua RW 02 Pondok Ranji merasa heran. Menurutnya, siswa yang dititipkan itu memiliki jarak yang tak terlalu jauh dari lokasi sekolah.
"Jaraknya paling sekitar 700 meter tapi tidak diterima, padahal ada yang jaraknya 3 sampai 4 kilometer malah diterima," ucapnya.
Dengan adanya aksi tersebut, proses belajar mengajar di SMPN 13 Tangsel tetap berjalan normal.(RAZ/HRU)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews