Connect With Us

Operasikan Order Fiktif, 8 Sopir Go Car "Tuyul" Dibekuk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 22 Juli 2019 | 20:08

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 8 sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) pada aplikasi Go Car, di Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 8 sopir taksi daring ( online ) karena melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak pada aplikasi Go Car.

Komplotan sopir taksi daring itu ditangkap saat sedang beraksi di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar, Serpong, Tangsel, Senin (15/7/2019) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus itu karena mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi komplotan tersebut.

BACA JUGA:

Kata Ferdy, delapan pelaku yaitu Bima Alan, 25, Achmad Arif, 28, Dian Azhari, 31, Felix Prastatama, 21, Irpan, 26, Madi Asmad, 41, Siti Hodijah, 35, dan Taupik Kurniawan, 47.

Dalam aksinya, mereka menggunakan aplikasi manipulator sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) atau Fake GPS. Aplikasi itu digunakan untuk mengelabui sistem yang telah dibuat oleh PT. Gojek Indonesia. Tindakan demikian dikenal dengan "tuyul".

"Delapan orang itu saling berbagi peranan. Ada yang seolah menjadi pengemudi, ada yang seolah menjadi pemesan, dan ada yang menyiapkan perangkat," kata Kapolres Tangsel AKPB Ferdy Irawan, Senin (22/7/2019).

Ferdy menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sekitar 3 bulan yang membuat PT Gojek Indonesia menderita kerugian.

"Ditaksir kerugian yang dialami PT Gojek Indonesia sebesar Rp500 miliar," imbuhnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Ferdy barang bukti. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 28 handphone (telepon genggam) Android berbagai merek, sebuah laptop, sebuah charger, enam buah kartu ATM Bank BCA, dan kartu debit Bank CIMB Niaga," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama 12 tahun.  

"Pelaku melanggar pasal 35, Pasal 51 (1) dan atau pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill