OPPO A6s Didesain Mirip Kerang Mutiara, Bisa Foto dari Dalam Air
Rabu, 4 Maret 2026 | 08:59
Smartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-HAP, 24, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia telah merudapaksa teman kerjanya sendiri.
Pelaku mencekoki D, rekan kerjanya disebuah konter ponsel dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa itu berawal saat korban yang baru bekerja akan menempati kontrakan baru. Karena tak memiliki kasur dan selimut, pelaku pun menawarkan korban untuk memakai miliknya.
"Saat itu korban baru pindah di kontrakannya yang baru, lalu saat itu tersangka menawarkan korban untuk menggunakan kasur dan selimut miliki tersangka," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (21/8/2019).
BACA JUGA:
Kata Ferdy, pelaku menjemput dan membawa korban ke rumahnya untuk mengambil kasur dan selimut itu. Namun sepulangnya dari mengambil kedua perlengkapan tersebut, korban justru diajak berjalan-jalan.
"Pada saat diperjalanan, saat itu tersangka menawarkan obat nafsu makan kepada korban," kata Ferdy.
Namun bukan obat nafsu makan yang diberikan, melainkan minuman keras yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka membawanya ke Apartemen Paragon di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug.
"Sesampainya di apartemen tersebut, saat itu tersangka langsung menyewa salah satu kamar apartemen," imbuhnya.
Di dalam kamar itu, pelaku melakukan aksinya. Meski korban sempat sadarkan diri dan berontak saat akan dirudapaksa, namun pelaku mengancamnya.
"Namun saat itu tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," tambah Ferdy.
Pelaku dibekuk petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel, Senin (5/8/2019) lalu. Akibat perbuatannya itu, ia akan mendekam di balik jeruji besi paling lama 12 tahun.
"Tersangka melanggar tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," pungkasnya.(MRI/RGI)
Smartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk memastikan memastikan pekerja atau buruh menerima haknya sesuai aturan yang berlaku..
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan mengalami kenaikan hingga Hari Raya Idulfitri.
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews