Connect With Us

Gagahi Rekan Kerja di Binong, Pemuda ini Dibui

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:53

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan bersama rekan lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (21/8/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-HAP, 24, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia telah merudapaksa teman kerjanya sendiri.

Pelaku mencekoki D, rekan kerjanya disebuah konter ponsel dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. 

Peristiwa itu berawal saat korban yang baru bekerja akan menempati kontrakan baru. Karena tak memiliki kasur dan selimut, pelaku pun menawarkan korban untuk memakai miliknya.

"Saat itu korban baru pindah di kontrakannya yang baru, lalu saat itu tersangka menawarkan korban untuk menggunakan kasur dan selimut miliki tersangka," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (21/8/2019).

BACA JUGA:

Kata Ferdy, pelaku menjemput dan membawa korban ke rumahnya untuk mengambil kasur dan selimut itu. Namun sepulangnya dari mengambil kedua perlengkapan tersebut, korban justru diajak berjalan-jalan.

"Pada saat diperjalanan, saat itu tersangka menawarkan obat nafsu makan kepada korban," kata Ferdy.

Namun bukan obat nafsu makan yang diberikan, melainkan minuman keras yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka membawanya ke Apartemen Paragon di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug.

"Sesampainya di apartemen tersebut, saat itu tersangka langsung menyewa salah satu kamar apartemen," imbuhnya.

Di dalam kamar itu, pelaku melakukan aksinya. Meski korban sempat sadarkan diri dan berontak saat akan dirudapaksa, namun pelaku mengancamnya.

"Namun saat itu tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," tambah Ferdy.

Pelaku dibekuk petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel, Senin (5/8/2019) lalu. Akibat perbuatannya itu, ia akan mendekam di balik jeruji besi paling lama 12 tahun.

"Tersangka melanggar tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:14

Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan atlet. Namun bagi yang memiliki asma, aktivitas dengan intensitas tinggi dapat memicu gangguan pernapasan yang berdampak langsung pada performa.

KAB. TANGERANG
Mensos Upayakan 300 Ribu Lansia Menerima MBG

Mensos Upayakan 300 Ribu Lansia Menerima MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:32

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa Gus Ipul berencana membuat 300 ribu warga lanjut usia (lansia) akan menjadi penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG).

TEKNO
Rekomendasi Anti-DDoS Terbaik untuk Bisnis Online

Rekomendasi Anti-DDoS Terbaik untuk Bisnis Online

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:13

Pertumbuhan e-commerce dan layanan digital di Indonesia menuntut infrastruktur yang selalu online, cepat, dan aman. Salah satu ancaman terbesar adalah serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang dapat membuat website tidak dapat diakses

NASIONAL
Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Semarakkan Ramadan, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya 

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:51

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program promo penambahan daya listrik bagi pelanggan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill