Connect With Us

Gagahi Rekan Kerja di Binong, Pemuda ini Dibui

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:53

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan bersama rekan lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (21/8/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-HAP, 24, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia telah merudapaksa teman kerjanya sendiri.

Pelaku mencekoki D, rekan kerjanya disebuah konter ponsel dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. 

Peristiwa itu berawal saat korban yang baru bekerja akan menempati kontrakan baru. Karena tak memiliki kasur dan selimut, pelaku pun menawarkan korban untuk memakai miliknya.

"Saat itu korban baru pindah di kontrakannya yang baru, lalu saat itu tersangka menawarkan korban untuk menggunakan kasur dan selimut miliki tersangka," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Rabu (21/8/2019).

BACA JUGA:

Kata Ferdy, pelaku menjemput dan membawa korban ke rumahnya untuk mengambil kasur dan selimut itu. Namun sepulangnya dari mengambil kedua perlengkapan tersebut, korban justru diajak berjalan-jalan.

"Pada saat diperjalanan, saat itu tersangka menawarkan obat nafsu makan kepada korban," kata Ferdy.

Namun bukan obat nafsu makan yang diberikan, melainkan minuman keras yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka membawanya ke Apartemen Paragon di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug.

"Sesampainya di apartemen tersebut, saat itu tersangka langsung menyewa salah satu kamar apartemen," imbuhnya.

Di dalam kamar itu, pelaku melakukan aksinya. Meski korban sempat sadarkan diri dan berontak saat akan dirudapaksa, namun pelaku mengancamnya.

"Namun saat itu tersangka langsung mengancam korban dan memegangi tangan korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," tambah Ferdy.

Pelaku dibekuk petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel, Senin (5/8/2019) lalu. Akibat perbuatannya itu, ia akan mendekam di balik jeruji besi paling lama 12 tahun.

"Tersangka melanggar tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," pungkasnya.(MRI/RGI)

PROPERTI
Bidik Peluang Bisnis di Gading Serpong, Paramount Land Luncurkan Tiga Produk Komersial 

Bidik Peluang Bisnis di Gading Serpong, Paramount Land Luncurkan Tiga Produk Komersial 

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:06

Paramount Gading Serpong memperkenalkan ‘The Finest Commercial Selection’, rangkaian tiga produk komersial baru yang menyasar kebutuhan pelaku usaha dan investor.

KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang 2026.

BANTEN
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Dinkes Banten Gunakan Rontgen Portabel Berbasis AI untuk CKG

Atasi Krisis Dokter Spesialis, Dinkes Banten Gunakan Rontgen Portabel Berbasis AI untuk CKG

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:18

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menggunakan teknologi rontgen portabel yang dilengkapi Artifisial Intelligence (AI) untuk melakukan analisis penyakit dalam yang dialami masyarakat dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill