Connect With Us

Seminggu KIA Tembus 7.474, Disdukcapil Tangsel Raih Rekor MURI

Yudi Adiyatna | Senin, 23 September 2019 | 20:43

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Didampingi pejabat Tangsel lainnya saat mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) karena berhasil membuat 7.474 Kartu Identitas Anak (KIA). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) karena berhasil membuat 7.474 Kartu Identitas Anak (KIA). 

Pemberian rekor MURI dilakukan di Aula lantai 4, Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Tangsel, Senin (23/9/2019) yang disaksikan langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk pada Kementerian Dalam Negeri David Yama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, pemberian rekor MURI ini mengalahkan Kalimantan dengan jumlah pemohon KIA sebanyak 4.000 sedangkan Tangsel dalam kurun waktu satu minggu mencapai 7.474 KIA.

"Penerimaan rekor muri ini bekerjasama dengan Bank BJB dan 10 vendor dalam menyosialisasi kepada anak-anak dibawah 17 tahun untuk membuat KIA yang diselenggarakan selama satu minggu berkeliling ke sekolah, kecamatan dan mal-mal yang ada di Tangsel," ungkapnya. 

Baca Juga :

Namun untuk data secara global per Agustus kemarin pemohon KIA sudah mencapai 140 ribu.

"Kita akan mengejar target hingga akhir tahun ini," imbuhnya. 

Tidak hanya penyerahan rekor MURI, dalam kegiatan tersebut pun dilakukan penandatangan naskah perjanjian kerjasama inovasi pelayanan kepada rumah sakit swasta, bidan se-Kota Tangsel dan lainnya. 

Kerjasama dengan rumah sakit swasta dan bidan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi bayi yang lahir baik di rumah sakit maupun di bidan yang akan pulang membawa 4 dokumen yakni NIK, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA. Sedangkan untuk kematian atau pasien yang meninggal di rumah sakit, akan menerima 3 in 1 yakni akta kematian, dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan digantikan KTP-nya jika warga yang meninggal akan diganti status pernikahannya di KTP.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, bidang pencatatan sipil merupakan bidang paling mendasar, hak paling mendasar ini diampu oleh Sinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

"Bahkan kami mendorong Pendelegasian hingga Kelurahan, karena betapa penuhnya orang datang ke Dinas, tinggal SOP (Standar Operasi Prosedur) yang harus dijalankan," ungkapnya.

Airin berharap kerjasama dan penandatangan naskah perjanjian ini dapat memudahkan pelayanan baik di Dinas Kesehatan, Pendidikan dan lainnya. 

Sedangkan untuk KIA, Airin berharap bisa menjadi kartu identitas anak-anak yang bisa dibawa kemana-mana, sedangkan untuk KTP dirinya berharap ada pelayanan seperti KIA di mal-mal, karena masyarakat Tangsel banyak yang bekerja di luar Tangsel yang hanya di hari Sabtu dan Minggu mereka memiliki kesempatan. Sehingga jika layanan KTP ada di mal-mal akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.(RMI/HRU)

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill