RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Penutupan sementara Simpang Duren, Jalan Ki Hajar Dewantara, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) berimbas pada kemacetan kendaraan.
Akibatnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangsel mendapatkan banyak keluhan.
Namun sayangnya, penutupan jalan karena adanya proyek perbaikan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel itu minim koordinasi.
"Kami sudah mengetahui perihal pekerjaan di Simpang Duren. Akan tetapi, kami tidak mengetahui bagaimana teknis pekerjaan di lapangan," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
BACA JUGA:
Lalu menyebut, sejak ditutupnya jalan tersebut pada Rabu (9/10/2019), pihaknya telah berinisiatif melakukan upaya koordinasi dengan pihak DPU Kota Tangsel.
"Dan hasilnya setelah berhari-hari kami tidak mendapatkan respon dari pihak dinas PU sampai dengan pekerjaan tersebut dimulai," tuturnya.
Sampai akhirnya, kata Lalu, pihaknya bingung lantaran banyak aduan dan keluhan dari masyarakat.
"Atas terjadinya kemacetan arus lalu lintas tersebut," imbuhnya.
Terkait permasalahan ini, Lalu menyebut akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat ini.
"Langkah selanjutnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait ke Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews