Connect With Us

2 Orang Jadi Tersangka Daur Ulang Materai di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:14

Kedua tersangka terkait kasus daur ulang materai yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus daur ulang materai.

Hal itu setelah penyidik memeriksa 4 orang yang diduga pelaku. Namun setelah pemeriksaan itu, hanya dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni Endun, 37, berperan sebagai pengepul, dan Doni Hadidas, 39, pendaurulang materai tersebut. Mereka diamankan di wilayah Bogor pada saat proses pengembangan.

BACA JUGA:

Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena telah memalsukan materai yang hanya boleh dikeluarkan oleh pemerintah. 

Kedua tersangka, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 1e dan ayat 2e KUHP.

“Pelaku melanggar Pasal 260 ayat 1e KUHP,” ujarnya  Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Pasal tersebut berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 2e.

"Barang siapa sengaja menggunakan,  menjual, menawarkan,  menyerahkan,  menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknua,  tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunua mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai," tambahnya. 

Sebelumnya, Polisi menggerebek salah satu ruko di wilayah Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, yang diduga menjual materai bekas, Selasa (15/10/2019).

Dalam penggrebekkan itu, Polres Tangsel berhasil mendapati penjual beserta materai yang asli tapi bekas tersebut. Dari penggrebekkan itu, terdapat fakta baru, bahwa daur ulang dilakukan oleh pelaku di wilayah Jampang, Bogor.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill