Connect With Us

Beroperasi 6 Bulan, Ribuan Materai Palsu Beredar di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:25

Barang bukti untuk mendaur ulang materai bekas yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Berbekal peralatan sederhana, Doni Handidas, 39, memalsukan materai. Ia mendaurulang materai bekas untuk kembali dijual.

Perbuatannya terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel. Sebuah ruko di Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, digerebek petugas karena kedapatan menjual materai bekas tersebut, Selasa (15/10/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan, Doni yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengepul diamankan petugas di wilayah Jampang, Bogor.

BACA JUGA:

Materai daur ulang itu salah satunya diedarkan tersangka di wilayah Tangsel. Setidaknya sekitar 5.000 materai daur ulang  telah tersebar. Pelaku menjualnya ke universitas di wilayah Tangsel.

Dalam pengakuannya, tersangka belajar perbuatan melawan hukum tersebut dari laman YouTobe.

"Saya nonton, kemudian saya praktikkan. Sudah enam bulan," ucap Doni saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Bahan serta perlengkapan yang digunakan pun cukup sederhana. Ia mendapatkan ribuan materai bekas itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang kini tengah dalam perburuan pihak berwajib.

"Saya beli dengan harga Rp3 ribu. Setelah bersih saya jual Rp5 ribu" imbuhnya. 

Menurut pengakuannya, dalam sehari ia mampu mengerjakan paling banyak 150 lembar. 

Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, saat tersangka diamankan di wilayah Bogor, pihaknya mendapati ratusan materai siap edar.

 

"Ada (ditemukan) 300 (lembar) barang bukti (siap edar ), yang akan direkondisi kurang lebih 1.000 (lembar)," tutur Didik di lokasi yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 260 ayat 1e dan 2e KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamamya empat tahun atau denda sebanyak Rp4.500," pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill