Connect With Us

Beroperasi 6 Bulan, Ribuan Materai Palsu Beredar di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Oktober 2019 | 21:25

Barang bukti untuk mendaur ulang materai bekas yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Berbekal peralatan sederhana, Doni Handidas, 39, memalsukan materai. Ia mendaurulang materai bekas untuk kembali dijual.

Perbuatannya terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel. Sebuah ruko di Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, digerebek petugas karena kedapatan menjual materai bekas tersebut, Selasa (15/10/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan, Doni yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengepul diamankan petugas di wilayah Jampang, Bogor.

BACA JUGA:

Materai daur ulang itu salah satunya diedarkan tersangka di wilayah Tangsel. Setidaknya sekitar 5.000 materai daur ulang  telah tersebar. Pelaku menjualnya ke universitas di wilayah Tangsel.

Dalam pengakuannya, tersangka belajar perbuatan melawan hukum tersebut dari laman YouTobe.

"Saya nonton, kemudian saya praktikkan. Sudah enam bulan," ucap Doni saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Bahan serta perlengkapan yang digunakan pun cukup sederhana. Ia mendapatkan ribuan materai bekas itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang kini tengah dalam perburuan pihak berwajib.

"Saya beli dengan harga Rp3 ribu. Setelah bersih saya jual Rp5 ribu" imbuhnya. 

Menurut pengakuannya, dalam sehari ia mampu mengerjakan paling banyak 150 lembar. 

Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, saat tersangka diamankan di wilayah Bogor, pihaknya mendapati ratusan materai siap edar.

 

"Ada (ditemukan) 300 (lembar) barang bukti (siap edar ), yang akan direkondisi kurang lebih 1.000 (lembar)," tutur Didik di lokasi yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 260 ayat 1e dan 2e KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamamya empat tahun atau denda sebanyak Rp4.500," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill