Connect With Us

Gugat Jam Operasional Truk di Tangsel, Mahasiswa Akan Lapor Ombudsman

Rachman Deniansyah | Jumat, 18 Oktober 2019 | 20:47

Wapres Dema UIN Jakarta, Ari Riski Wibowo (kanan) bersama Ketua Umum Permahi Tangerang Athari Farhani (kiri) (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

Mahasiswa menilai, Pemkot Tangsel telah lalai soal jam operasional truk besar sehingga menyebabkan banyak korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam somasi tersebut, mereka mendesak Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.

BACA JUGA:

Mahasiswa juga berencana melapor ke Ombudsman, jika Wali Kota tidak menindaklanjuti somasi tersebut.

“Jika tidak ditanggapi, kami akan melayangkan surat laporan pengaduan ke lembaga pengawasan Ombudsman. Bahkan Kemendagri selaku lembaga tertinggi pemerintah daerah,” ucap Ketua DPC Perhami Tangerang Raya, Athari Farhani, Jum’at (18/10/2019). 

Sementara Wakil Presiden Dema UIN Jakarta Riski Ari Wibowo menilai bahwa Peraturan Wali Kota yang belum pernah direvisi sejak diterbitkan tahun 2012 itu sudah tidak efektif lagi.

“Semestinya setiap tahun direvisi, karena menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,” pungkasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill