Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Mahasiswa menilai, Pemkot Tangsel telah lalai soal jam operasional truk besar sehingga menyebabkan banyak korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
Dalam somasi tersebut, mereka mendesak Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.
BACA JUGA:
Mahasiswa juga berencana melapor ke Ombudsman, jika Wali Kota tidak menindaklanjuti somasi tersebut.
“Jika tidak ditanggapi, kami akan melayangkan surat laporan pengaduan ke lembaga pengawasan Ombudsman. Bahkan Kemendagri selaku lembaga tertinggi pemerintah daerah,” ucap Ketua DPC Perhami Tangerang Raya, Athari Farhani, Jum’at (18/10/2019).
Sementara Wakil Presiden Dema UIN Jakarta Riski Ari Wibowo menilai bahwa Peraturan Wali Kota yang belum pernah direvisi sejak diterbitkan tahun 2012 itu sudah tidak efektif lagi.
“Semestinya setiap tahun direvisi, karena menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,” pungkasnya.(MRI/RGI)
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews