Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel. Revisi itu rencananya akan menambahkan 10 ruas jalan baru yang tidak boleh dilintasi truk.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangsel Purnama sesuai hasil rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota Tangsel dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel.
Purnama menyebut, dalam revisi Perwal itu, pihaknya telah menyepakati menambahkan seluruh ruas jalan Kota, dan 10 ruas jalan Provinsi di Tangsel.
"Sepuluh ruas jalan provinsi di Tangsel nanti akan kita berlakukan jam operasional," ucap Purnama di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Rabu (23/10/2019).
Baca Juga :
Purnama menyebutkan, 10 ruas jalan provinsi tersebut, diantaranya :
1. Jalan Raya Serpong-Parung.
2. Jalan Aria Putera, Ciputat sepanjang.
3. Jalan Raya Jombang, Ciputat sepanjang.
4. Jalan Otto Iskandardinata.
5. Jalan H. Usman, Ciputat.
6. Jalan Raya Padjajaran, Pamulang.
7. Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.
8. Jalan Raya Puspiptek, Serpong-Setu.
9. Jalan Surya Kencana Simpang Dr. Setia Budi, Pamulang.
10. Jalan Cirendeu Raya-Cabe Raya.
Ia menuturkan, sesuai kesepakatan, 10 ruas jalan itu akan ditambahkan ke dalam revisi Perwal. Maka, saat Perwal sudah diberlakukan, truk tidak dapat melintas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB saat Perwal sudah berlaku.
Namun, kata dia, nantinya akan ada pengecualian, masih ada truk yang dapat melintas, terutama truk yang bermuatan untuk proyek pembangunan stategis nasional, seperti pembangunan tol.
"Harus ada rekomendasi khusus. Nanti akan dikeluarkan bekerjasama dengan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol)," pungkasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGAkhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews