Connect With Us

Edarkan Narkoba, Ibnu Rahim Menyesal & Minta Maaf

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Oktober 2019 | 21:56

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Mantan artis cilik Ibnu Rahim mengaku menyesal telah menjadi pengedar narkoba. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya atas perbuatannya tersebut.

"Saya menyesal atas kejadian ini. Saya minta maaf kepada semuanya, untuk keluarga, untuk yang senang dengan saya. Atas kejadian ini saya minta maaf," ungkanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Ia juga mengungkapkan alasan terjerumus ke dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

"Saya pakai ini (narkoba) juga karena sudah tak ada kegiatan, program yang lain, ya (sepi job) dan satu lagi juga karena lingkungan," kata dia.

Baca Juga :

 

Ibnu bersama seorang rekannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang,  Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) kemarin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.(RMI/HRU)

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill