Connect With Us

Disdukcapil Tangsel Terbitkan Ribuan Akta Kematian

Yudi Adiyatna | Selasa, 5 November 2019 | 23:23

Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tangerang Selatan gelar kegiatan Pelayanan pembuatan Akta Kematian 2019 di Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (5/11/2019). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Selama tahun 2019, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan ribuan akta kematian. Tercatat, 4.044 akta kematian telah diterbitkan.

Kepala Seksi perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian Pada Dinas Dukcapil Kota Tangsel Fara Diba menjelaskan, data terssebut merupakan angka terakhir per 1 November lalu. Belum  termasuk, pembuatan akta kematian yang ke tujuh di tahun 2019 yakni di Kecamatan Ciputat.

“Kalau hari ini belum di jumlah. Dari pagi dari jam setengah 8 sampai jam 12, yang belum dibuat enggak nyampe 50-an akta kematian. Hanya sekitar 40-an akta,” katanya saat melakukan Pelayanan pembuatan Akta Kematian 2019 di Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (5/11/2019). 

Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan gelar kegiatan Pelayanan pembuatan Akta Kematian 2019 di Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan, jemput bola yang dilakukan pihaknya untuk pembuatan akta kematian di Kecamatan Ciputat merupakan jemput bola terakhir yang dilakukan di 2019. Sebab, pihaknya selama 2019 ini pihaknya hanya jemput bola sebanyak 7 kali di Kota Tangsel. Untuk masing-masing kecamatan satu kali.

“Sudah sekitar dua bulanan kami sudah mulai melaksanakan penerimaan berskah semua akta. Bukan hanya akta kematian tapi akta kelahiran juga diserahin ke keluarhan,” tambahnya.

Nantinya, lanjut dia, apabila akta sudah selesai maka operator kelurahan yang sudah ditunjuk oleh Dukcapil akan mengantarkan ke kelurahan masing-masing. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat.

Dia menambahkan, kendala dalam pembuatan akta kematian mayoritas KTP warga yang sudah meninggal masih menggunakan KTP lama. Sehingga membutuhkan waktu untuk memulihkan data terlebih dahulu.

“Dinas memprosesnya selama 14 hari kerja,” ucapnya.

Baca Juga :

 

Dia menuturkan, rencana di 2020 pihaknya hanya akan melakukan jemput bola satu kali. Karena Dinas Dukcapil ingi mencoba pelayanan yang ada di kelurahan. “Cuma sekali setahun untuk tahun depan. Kita coba dulu untuk bagaimana progres dengan program kelurahan itu,” imbuhnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan, semua pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Tangsel tanpa dipungut biaya. Baik itu pelayanan keliling maupun yang berada di kantor, termasuk di kantor kelurahan. 

“Sebenarnya pun kalau enggak di sini ke kelurahan sama aja gratis. Enggak ada bedanya, cuma paling waktunya lebih lama,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Cimanggis Kecamatan Cipuatat Rubuni, 44, mengatakan, sebelumnya dirinya sudah mengurus akta kematian suaminya pada dua bulan lalu. Namun, karena ada berkas yang belum lengkap akhirnya dia menunda membuat akta kematian suaminya itu.

Menurutnya, dengan adanya jemput bola dari Dinas Dukcapil sangat membantu dirinya. terlebih di pelayanan keliling itu hanya membutuhkan waktu satu hari.

"Pak RT ngasih info mau bikin akta kematian di kecamatan sehari langsung jadi. Gratis. Saya merasa pelayanan bagus dan cepat, warga jadi cepat membuatnya. Enggak harus pulang, ditungguin bisa selesai,” katanya.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:15

Masyarakat Kota Tangerang kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

KAB. TANGERANG
Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Seskab Teddy Tinjau MPLS Sekolah Rakyat di Tangerang, Siap Tambah 100 Unit Tahun Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:05

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill