Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Pemotor yang kerap melawan arus di Jalan Ir H. Juanda, Pisangan, Ciputat Timur, tepatnya di bawah fly over dibuat kaget. Sebab, mereka dihadang oleh seorang pria mengenakan seragam polis, Rabu (13/11//2019).
Pria tersebut layaknya seorang personel Polri yang mengatur arus lalu lintas.
Namun, ternyata gelagatnya dicurigai oleh warga setempat. Karena, saat memberhentikan pemotor yang melawan arus, ia meminta sejumlah uang sebagai tindakan atas pelanggaran peraturan lalu lintas tersebut. Beberapa pemotor sempat terperdaya.
Aksi pria yang mengenakan masker penutup wajah itu pun dihentikan oleh seorang seorang montir yang bekerja tak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:
"Saya curiga ini anggota polisi yang resmi atau bukan. Saya datangi kemudian tanya, ‘Bapak dinas di mana?’, dia menjawab di Lebak Bulus," ucap Indra Surjawan, montir tersebut kepada TangerangNews.
Kecurigaan Indra dikuatkan karena polisi gadungan itu meminta bayaran saat menilang pemotor.
"Jadi dia melakukan tilang tidak resmi, dia minta bayaran," imbuhnya.
Aksi polisi gadungan itu berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 09.00 WIb sampai 10.00 WIB.
"Dia memberhentikan sekitar 5 motor dari jam setengah sepuluh pagi," ujar Bili, warga di lokasi.
Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciputat. Petugas yang datang ke lokasi sempat mengintrogasi pelaku.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika membenarkan aksi polisi gadungan itu.
"Ya benar, ini oknum warga yang menyamar sebagai anggota Polri, polisi gadunganlah. Kami sudah amankan," singkatnya.(MRI/RGI)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews