Connect With Us

Polisi Sebut Pembobol ATM Incar Minimarket di Pinggiran Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 21:41

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka pembobol ATM di Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Komplotan pembobol ATM yang beraksi di wilayah Tangerang Selatan mengincar minimarket yang berada di pinggiran Kota. 

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono usai menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (20/1/2020) sore.

"Jadi memang analisa kita itu, mesin ATM yang menjadi target adalah yang berada di minimarket yang berada di daerah pinggiran," ujar Wibi. 

Tempat itu diincar, lanjut Wibi, karena wilayah itu dinilai oleh tersangka menjadi daerah yang cukup sepi.

"Dari analisa kita tempat itu tidak memiliki teknologi yang cukup dan mungkin sekitaran situ adalah perkampungan, dan minimarket itu yang kita temukan, samping dan belakangnya adalah lahan atau rumah kosong, jadi sepi, enggak dihuni oleh orang," tuturnya. 

Baca Juga :

 

Wibi menerangkan, saat melancarkan aksinya itu, para tersangka sengaja memilih minimarket yang tidak buka 24 jam, atau mengincar minimarket yang tutup pada malam hari.

"Ada yang lewat atas atau atap, mereka bobol lewat dengan bongkar genting, ada juga yang bobol tembok dengan linggis. Yang jelas enggak ada yang lewat depan (minimarket) atau pintu yang digembok," terangnya. 

Wibi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku beraksi dengan menghabiskan waktu selama dua sampai tiga jam. 

"Pengakuan dari kejadian di Pondok Aren, mereka masuk dari jam dua (02.00 WIB) sampai menjelang subuh.  Saat minimarket dibuka, kondisi mesin dan toko sudah dijebol pelaku," jelas Wibi. 

Dari aksi yang dijalan oleh keempat pelaku, pihak bank kehilangan uang senilai Rp700 sampai Rp800 juta. 

Atas perbuatannya itu, pelaku yang diantaranya Irfan Efendi, 25, Alan Mustika, 23, Ronald, 22, dan Riyan, 24, kini hanya bisa menyesali perbuatannya. 

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman palimg lama tujuh tahun penjara.(RMI/HRU)

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill