Connect With Us

Soal Truk Sampah yang Ditahan di Kota Tangerang, Ini Kata DLH Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 27 Januari 2020 | 18:40

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menepis tudingan bahwa truk sampah yang ditahan di Kota Tangerang milik Pemkot Tangsel. 

Hal itu dinyatakan oleh Kasie Persampahan DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama saat dihubungi awak media, Senin (27/1/2020). 

"Itu mah bukan (truk) punya Tangsel," ucap Yudha.

Ia menyebut bahwa truk berplat hitam yang ditahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merupakan truk yang bekerjasama dengan pihak pengembang. 

Baca Juga :

 

"Itu punyanya vendor yang kerjasama dengan pengembang," tambahnya. 

Hingga kini, Yudha pun belum dapat memastikan soal kepemilikan truk tersebut. 

"Belum ada bukti dan data dari Kota Tangerang. Kita masih nunggu dari Kabid Persampahan," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.

KAB. TANGERANG
Imigrasi Ringkus 27 WNA Sindikat Love Scamming di Gading Serpong, Pakai AI Rayu Korban Kirim Foto Tak Senonoh

Imigrasi Ringkus 27 WNA Sindikat Love Scamming di Gading Serpong, Pakai AI Rayu Korban Kirim Foto Tak Senonoh

Senin, 19 Januari 2026 | 14:21

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill