Connect With Us

Ditolak Warga di Serang, 450 Ton Sampah Tangsel Tidak Bisa Dibuang

Rachman Deniansyah | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:03

Tangkapan layar satu unit truk pengangkut sampah dihadang sejumlah warga Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Selasa 26 Oktober 2021 malam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembuangan sampah asal Kota Tangerang Selatan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang, kini terpaksa harus dihentikan sementara. Hal ini menyusul adanya protes yang dilayangkan oleh warga setempat.

"Untuk sementara kita pending dulu," ujar kata Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wismansyah, Kamis, 28 Oktober 2021. 

Penghentian sementara itu, dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Pembuangan sampah akan dilanjutkan jika pemerintah dan warga Serang sudah menemui titik kesepakatan

"Sampai ketemu titik temunya. Antara teman-teman di sana khususnya Dinas Lingkungan Hidup kota Serang dan masyarakat yang tuntutannya belum dipenuhi," terangnya.

Jika hal itu sudah dicapai, maka kontrak perjanjian mengenai pembuangan sampah asal Tangsel pun akan berjalan kembali. 

Baca Juga :

"Kita kontrak dengan teman-teman di sana selama tiga tahun. Untuk per hari, kita membuang 400 sampai 450 ton sampah ke sana," papar Wismansyah.

Menurutnya, kerjasama terus berjalan, hingga cita-cita Tangsel untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat terwujud. 

Saat ini rencana PLTSa tersebut sedang tahap study dan Final Bussines Case yang bekerjasama dengan Menteri Keuangan dan pihak lainnya.

“Mudah-mudahan saat kerjasama nanti dengan Serang berakhir, PLTSa di Kota Tangsel juga sudah selesai. Jadi proses pembuangan sampah ke sana (Serang) pun otomatis juga mungkin berhenti. PLTSa dibangun di sekitar Cipeucang," pungkasnya.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill