TANGERANG - Sebanyak 274.071,8 gram sabu dan 950 butir ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (12/11). Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari tiga kasus yang diungkap pada bulan Oktober 2015.
Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, untuk kasus pertama merupakan tangkapan terbesar dengan total barang bukti yang disita sebanyak 270.071,8 gram. Empat tersangka WNI yang terlibat turut diamankan yakni satu kurir berinisial JS dan tiga pengendali berinisial L, D, dan A.
"Pengungkapan kasus bermula sari penyidikan BNN selama 2 bulan mengenai adanya barang di pergudangan di Dumai, selanjutnya petugas BNN melakukan penyidikan mendalam hingga diketahui barang yang dicurigai berisi Narkotika tersebut telah berpindah ke Medan," katanya.
Kemudian petugas melakukan penyergapan di area pergudangan Jade City Square di Jalan Yos Sudarso KM 11,5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli Kodya Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Di tempat tersebut pertugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamakan tersangka JS serta barang bukti berupa 265 filter air warna biru yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 270.071,8 gram. Dari keterangan JS, petugas berhasil menangkap L, D, dan A sebagai pengendali," jelasnya.
Kasus kedua yakni paket berisi sabu seberat 3894 gram yang disita dari seorang kurir WNI berinisial S alias Anwar. Penangkapan Anwar bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kiriman paket yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapati Anwar yang mengambil paket tersebut.
"Tersangka S mengambik paket tersebut dengan menggunakan sebuah mobil pick up di Stasiun Semut, Kota Surabaya dan dibawa menuju daerah Jalan Dupak Bangunsari, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Namun sesampainya di daerah tersebut, paket di dalam mobil ditinggalkan," jelas Budi.
Selanjutnya, kata Budi, pada Selasa (29/9) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas BNN menangkap S di Terminal 1 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Sesaat setelah penangkapan, petugas dan tersangka kembali ke tempat barang ditinggalkan. Setelah paket dibuka, terbukti berisi sabu 3894.
Kasus terakhir merupakan peredaran 1000 butir ekstasi yang melibatkan dua oknum TNI berinisial WW dan SI yang berperan sebaga perantara. Selain keduanya ada juga AF sebagai kurir. Pengungkaoan bermula dari penyelidikan BNN selama beberapa bulan.
Petugas melakukan pengintaian dengan menangkap tersangka AF di rumahnya di Jalan Bunggur II RT 010/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (25/10) pukul 16.00 WIB.
"Setelah melakukan interogasi, petugaa kemudian mengamankan oknum TNI berinisial WW dan SI di dua lokasi berbeda. Tersangka AF dibawa ke kantor BNN, Cawang, sedangkan kedua oknum tersebut diserahkan ke Dandenpom Jaya untuk diproses lebih lanjut," jelas Budi.
Budi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai upaya transparansi penindakan narkotika, agar barang bukti tidak disalah gunakan. Sedangkan mengenai nilai estimasi barang bukti, Budi enggan menyebutkan.
"Narkoba tidak berharga, tidak perlu dinilai," pungkasnya.