TANGERANGNEWS.com - Sebanyak 10 kapal bakal dipindah dari lintasan Merak-Bakauheni. Kapal-kapal tersebut dipindah lantaran di bawah 5.000 gross ton (GT).
Kapal yang berbobot di bawah 5.000 GT saat ini masih beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. Nantinya, jika Peraturan Menteri (Permen) 88/2015 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Merak-Bakauheni berlaku maka kapal-kapal tersebut akan dipindah.
"Diperkirakan akan pindah 10 unit, ada beberapa proses naik GT menjadi 5 ribu GT. Rencananya akan pindah lintasan karena tidak mencapai 5 ribu GT," kata Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak, Togar Napitupulu kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Meski demikian, beberapa kapal dikabarkan sedang menaikkan bobotnya agar tetap bisa beroperasi di Merak.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
"Yang sudah berangkat ada beberapa yang lain masih dalam proses menaikkan GT dan lainnya," katanya.
Pemberlakukan Permen 88/2015 masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat. Namun, kabarnya sebelum angkutan Natal dan Tahun Baru, Permen tersebut sudah berlaku.
"Permen 88 enggak berubah cuma ada penundaan sambil menunggu kesiapan di lintasan lain dan persoalan menaikkan GT," kata dia. (MI/MRI/HRU).