TANGERANGNEWS.com-Damin, 36, dan Eko Susanto, 20, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut kebanyakan dijual kepada para remaja tanggung di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas menggerebek toko milik mereka yang terletak di Jalan Raya Kemiri-Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (25/9/2017). BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang
“Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa toko tersebut menjual obat-obatan tersebut kepada remaja,” ujarnya, Selasa (26/9/2017).
#GOOGLE_ADS#
Barang Bukti obat jenis hexymer dan tramadol.
Dari penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 1.090 butir hexymer dan 1.051 butir tramadol serta uang Rp457 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan.
Saat ditanya soal ijin mengedarkan obat-obatan tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijinnya. “Kedua tersangka berikut barang buktinya kami amankan ke Mapolresta Tangerang,” tambahnya. BACA JUGA : Kapolsek Rajeg: Dosa Membiarkan Obat Keras Beredar Bebas
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumanya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tukasnya.(RAZ)