TANGERANGNEWS.com-JH, 39, seorang pria warga Perumahan Emerald Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat Satuan Narkoba Polresta Tangerang.
Penangkapan JH dilakukan setelah aparat pada Kamis (28/9/2017) lalu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Tersangka ditangkap di wilayah sekitar Curug, setelah aparat mendapati ciri-ciri pelaku pengedar tersebut.
BACA JUGA : Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang
"Benar saja, saat kami lakukan penyergapan, kami mendapatkan tersangka membawa beberapa paket sabu-sabu siap edar," ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Sabtu (30/9/2017).
#GOOGLE_ADS#
Saat itu dia tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti sekitar pukul 16.00 WIB. Saat digeledeh, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 15 gram yang sudah dibungkus menjadi 15 paket siap edar.
BACA JUGA : 10 Tahun Edarkan Sabu, Bandar Ini Ditembak Mati Polisi di Tangerang
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1, Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tukasnya.(DBI)