TANGERANGNEWS.com-Seorang pria yang berprofesi sebagai penjual jajanan keliling, Hamimudin, 22, mesti berurusan dengan aparat kepolisian. Dirinya tertangkap tangan melakukan pencurian satu buah ponsel di pos ronda yang berada di kampung Manuntung, RT03/07, Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang.
Kejadian yang terjadi pada hari Minggu (25/3/2018), sekira pukul 11.30 WIB itu, berawal saat Hamim usai berkeliling menjual dagangannya. Dia pun memilih untuk beristirahat sejenak di pos ronda yang berada dekat lapangan sepak bola."Ketika pelaku sedang istirahat di pos ronda, ada handphone yang tergeletak. Karena merasa tak ada yang melihat, lalu pelaku mengambilnya," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (28/3/2018).
BACA JUGA:
Usai mencuri, Hamim dengan tergesa-gesa pun kemudian pergi meninggalkan pos ronda. Namun belum sempat beranjak jauh, tiba-tiba muncul pemilik handphone yang berlari ke arahnya.
"Jadi baru sekira 100 meter meninggalkan lokasi, muncul pria yang mengejarnya dan menanyakan tentang ponsel itu. Tapi dijawab, dia tidak tahu. Lalu pelaku digeledah dan ditemukan jika ponsel disembunyikan di dalam dagangannya," ucap Alex.
#GOOGLE_ADS#
Hamim lantas digelandang ke Mapolsek Legok, berikut barang bukti seunit handphone merek Samsung. Dari pengakuannya, dia nekat mencuri ponsel yang tergeletak itu untuk digunakannya sendiri sebagai alat komunikasi.
"Adapun motivasi pelaku mengambil HP tersebut akan dipergunakan sendiri. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tidak dilakukan penahanan atasnya," tukasnya.(RAZ/RGI)