TANGERANGNEWS.com-Tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Cisoka. Anak perempuan berusia tujuh tahun itu menjadi korban nafsu bejat MA, 39, yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolsek Cisoka, AKP Amanta Wijaya mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (5/4/2018). Ketika itu, sekitar pukul 10.00 WIB, korban hendak berbelanja es di warung milik tersangka.
"Korban hendak berbelanja, namun tersangka justru menarik tangan korban secara paksa masuk ke dalam kamar mandi," ujarnya, Selasa (10/4/2018).
BACA JUGA:
Korban yang tidak paham maksud tersangka pun hanya mengikuti kehendak tersangka.
"Di dalam kamar mandi itu, diduga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban," tambahnya.
Lanjut Amanta, korban dan tersangka sekitar lima menit di dalam kamar mandi tersebut, karena keburu ada pelanggan lain yang hendak berbelanja di warung tersangka.
Meski terbilang singkat, namun tangis korban tetap pecah karena menahan rasa sakit dibagian anus dan alat kelaminnya.
"Terangka pun membentak korban agar diam dan tidak menangis, setelah itu keluar dari kamar mandi," tambahnya.
#GOOGLE_ADS#
Tak tahan dengan rasa sakit yang dideritanya, korban akhirnya bercerita kepada ibunya. Seperti disambar petir disiang bolong mendengar cerita putrinya, ibu korban pun bergegas melapor ke Mapolsek Cisoka.
"Tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti terkait, seperti pakaian yang dikenakam korban saat kejadian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah," tukasnya.(RAZ/RGI)