Jumat, 22 November 2024

Para Pedagang di Pasar Malabar Pasrah Lapaknya Dibongkar

Satpol PP membongkar lapak pedagang Pasar Malabar menggunakan alat berat, di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (3/10/2017).(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Para pedagang di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang, hanya bisa pasrah ketika lapaknya dipangkas habis aparat Satpol PP, Selasa (3/10/2017). Meski keberatan, mereka tak bisa berbuat banyak saat alat berat meratakan sekitar 700 lapak dagangan dengan tanah.

Nasir, 53, salah satu pedagang pakaian mengaku merelakan telah rela kiosnya di bongkar. Dia menyadari lahan yang ditempatinya selama puluhan tahun itu adalah milik pemerintah. "Kios saya hanya ini saja, ya mau gimana lagi. Saya juga nanti akan pindah ke samping itu," ungkapnya.

BACA JUGA : 700 Lapak Pedagang di Pasar Malabar Dibongkar Paksa Satpol PP

Nasir pun sudah mengetahui dari jauh-jauh hari kalau pasar tersebut ingin di bongkar, karena itu dia sudah membereskan kiosnya sebelum prosesi pembongkaran dimulai. Namun dia belum mengetahui harga sewa di lokasi baru.

"Kalau disini saya bayar sewa lapak seharinya Rp2000 - 6000, kalau di sana saya belum tahu berapa pembayarannya," kata Nasir.

#GOOGLE_ADS#

Sementara Jumariyah, 41, salah satu pedagang sepatu pun terlihat sibuk sedang merapihkan barang dagangannya,. Dirinya mengaku tidak sempat memindahkan. " Saya engga sempet, saya juga lupa kalau hari ini pembongkarannya," tandasnya.

Prosesi pembongkaran Pasar Malabar tersebut berjalan lancar dan selesai hanya dengan memakan waktu satu setengah jam saja. Diketahui lapak yang ditempati para pedagang tersebut merupakan terminal angkutan umum. Kemudian menjadi tempat relokasi para pedagang yang sebelumnya menempati bangunan lama Pasar Malabar.

BACA JUGA : Sebabkan Banjir, Bangunan Liar di Binong Dirobohkan

Bangunan lama lalu direvitalisasi oleh Pemkot Tangerang. Kini bangunan tersebut sudah siap ditempati dan para pedagang yang masih menempati terminal diminta untuk pindah. Namun karena masih ada yang membandel, akhirnya Pemkot melakukan upaya paksa.

"Lahan seluas 8.600 meter persegi ini akan difungsikan kembali menjadi terminal angkutan umum," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Peristiwa Tangerang Perizinan Tangerang