TANGERANGNEWS.com - Kepala Unit Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Isa Ansori menyebut bahwa sopir angkutan umum (angkot) trayek Teluknaga-Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara yang mengakibatkan penumpangnya tewas.
AKP Isa Ansori mengatakan, tersangka yang merupakan sopir angkot jenis Mitsubishi Elf bernopol B-7266-GAA bernama Riyan Rafly.
"Sudah ditetapkan tersangkanya pengemudi angkot atas nama Riyan Rafly," ujarnya kepada TangerangNews.com, Kamis (18/1/2018).
BACA JUGA:
Menurut Isa, pengemudi angkot yang menabrak mobil Cayla bernopol B-1840-COM tidak sedang dipengaruhi alkohol maupun narkotika.
"Setelah tersangka menjalani pemeriksaan hasilnya negatif narkoba," kata Isa.
Isa pun mengungkapkan penyebab terjadinya kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, karena kelalaian sang sopir angkot. "Penyebabnya diawali pelanggaran rambu-rambu dan rem tidak berfungsi dengan baik, terjadilah kecelakaan," tutur Isa.
#GOOGLE_ADS#
Isa melanjutkan, pada saat kejadian pula di dalam angkot tersebut terdapat tiga penumpang, salah satunya adalah Muhammad Sulton, 18, yang tewas seketika di lokasi kejadian.
Namun, Isa tidak merinci terhadap identitas kedua korban selamat itu.
"Penumpangnya ada tiga orang, salah satunya tewas," ungkap Isa.
Menurut Isa, atas insiden tersebut sang sopir angkot pun dikenakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.(RAZ/RGI)