Sabtu, 23 November 2024

KASBI Nilai Perpres TKA Akan Tambah Pengangguran di Tangerang

Jokowi(Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Namun ternyata, di Tangerang, Perpres tersebut juga akan berimbas terhadap meningkatnya jumlah pengangguran di kota seribu industri ini.

Hal itu seperti yang diungkapkan langsung oleh Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Banten Maman Nuriman. Ia menyebut, lahirnya Perpres tersebut merupakan sebuah dogma dari sang pemilik perusahaan khususnya asing yang menanamkan modalnya di tanah air ini.

"Ini akibat dari rezim yang bagaimana tenaga kerja kita itu dikebiri karena kan masukan-masukan dari pemodal dan kaplitalis sehingga lama-kelamaan tenaga kerja kita habis," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/4/2018).

#GOOGLE_ADS#

Menurut Maman, Perpres tersebut juga sangatlah tidak sesuai dengan realitas pekerja di Indonesia, karena di Tangerang sendiri meski memiliki seribu industri, namun jumlah pengangguran selalu meningkat.

"Jadi realitas ini tidak sesuai, seharusnya kan pemerintah membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakatnya, dengan ada lapangan kerja kemudian merekrut tenaga asing kenapa tidak dimanfaatkan masyarakat kita saja, kan banyak juga pengangguran setiap tahun menambah, kemiskinan menambah, ini kan jadi ironis," paparnya.

Ditanya mengenai adanya Perpres ini bisa meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional, Maman menjawab.

"Pada intinya dengan Perpres itu kami menolak keras. Pemerintah harus lebih tegas harus melihat terhadap tenaga kerja lokal, jangan memperkerjakan asing, ini imbasnya akan ke buruh," jelasnya.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Lowongan Kerja Tangerang Nasional