Jumat, 22 November 2024

Makam Wareng Digusur, Pengamat Sebut Pemkot Tangerang Berdalih

Tampak eksekusi penggusuran Makam Wareng di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang menggunakan alat berat beko.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar Makam Wareng di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, secara paksa. 

Pengamat kebijakan publik Tangerang Adib Miftahul menilai, pembongkaran Makam Wareng yang dilakukan Pemkot Tangerang melukai masyarakat sekitar. 

"Pemkot Tangerang jangan semena-mena atas dalih kepentingan publik tetapi menciderai kepentingan publik lain," ujarnya kepada TangerangNews.com, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA:

Menurut Adib, kedua belah pihak harus memiliki persetujuan bersama. Apalagi diduga, keduanya tidak memiliki legalitas. 

"Jangan mentang-mentang punya kekuasaan, tetapi merasa mau menang sendiri," ucap pengamat dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang ini.

Adib menuturkan, permohonan warga yang ingin Pemkot Tangerang menyediakan makam baru bila Makam Wareng dibongkar harus diperhatikan.

"Itu kan warga mau digusur sebenarnya kan, sudah mengalah. Jadi, Pemkot Tangerang harusnya mengalah dengan menyediakan lahan makam yang lokasinya di dekat Koang Jaya," tuturnya.

#GOOGLE_ADS#

Adib mendorong langkah perwakilan warga yang ingin menempuh jalur gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Pemkot Tangerang.

"Warga berhak melakukan class action ke Pemkot Tangerang karena wakaf ini kepentingan publik, bukan hanya satu-dua orang," pungkasnya.(DBI/RGI)

Tags Adib Miftahul Koang Jaya Kota Tangerang Makam Wareng Pemkot Tangerang Berdalih Pengamat Kebijakan Publik Peristiwa Tangerang