TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol memberikan statemen keras kepada jambret yang beroperasi di wilayahnya.
Sebab, kata dia, dua pelaku jambret ponsel milik bocah, yang berinisial IF dan FP di Kampung Tajur, Jalan Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebab, kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Ciledug ini disangkakan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan.
“Kedua pelaku ditangkap hanya dalam tiga jam setelah keduanya melancarkan aksi penjambretan pada Selasa 15 Juni 2021 lalu,” kata Kapolsek.
Menurutnya, aksi penjambretan itu terekam CCTV, kemudian viral di media sosial. Dalam unggahan video viral, terlihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor jenis RX King di sebuah gang.
#GOOGLE_ADS#
Baca Juga :
Pada kesempatan tersebut juga, seorang bocah sedang jalan kaki sambil memegang ponselnya.
"Kemudian dua pelaku ini menghampiri sang anak dan langsung merebut HP milik seorang anak dibawah umur, MRI tinggal di sekitar TKP. Lalu kembali melajukan kendaraannya untuk melarikan diri," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Selasa 22 Juni 2021.
Poltar menjelaskan, berbekal rekaman CCTV dan bukti-bukti lainnya, tim Reskrim Polsek Ciledug pun langsung memburu pelaku. Hingga akhirnya, kedua pelaku dibekuk di kediamannya.
"Setelah itu korban ke rumahnya lapor ke orang tua, dan orang tua melaporkan kepada kami, ini juga viral di media sosial, ini menjadi atensi kami. Berbekal CCTV dan bukti lainnya, kedua pelaku dalam waktu selang tiga jam kita amankan," katanya.
"Kedua pelaku ini dalam pengakuannya baru beraksi kali ini. Saat ini aksinya random dan aksi pertama kalinya ini sasarannya anak kecil. HP ini dijual dengan harga Rp400 ribu, mereka jual ke tempat yang sampai saat ini masih dalam pendalaman," imbuhnya. (RED/RAC)