TANGERANGNEWS.com-Tewasnya Echi yang bernama asli Etik akhirnya mengundang petugas Provost Polda Metro Jaya untuk memeriksa lokasi tempat Etik bekerja, yakni di CC Karaoke. Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander Yurikho, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan tamu terakhir Etik adalah anggota Kepolisian.
“Semua pemandu karaoke di sana bilang tidak benar anggota Polri adalah tamu terakhir Etik. Itu hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak internal Kepolisian,” tutur Alex kepada TangerangNews.com hari ini. BACA JUGA : Pemandu Lagu di Karaoke CC BSD Tewas setelah diboking Anggota Polri
Polres Tangsel saat konferensi pers terkait tewasnya pemandu karaoke cc.
Semalam , lanjut Alex, bidang profesi paminal , Denpom TNI Jakarta dan Denpom AD telah ke lokasi tempat hiburan malam yang dimiliki oleh WNA asal Korea itu.
BACA JUGA : Polres Tangsel Bantah Echi Diboking Polisi
"Mereka mengenali tamu korban sebagai orang Jakarta, dengan tipikal yang dijumpai satu kecil, pendek ,botak,gondrong, Kebanyakan anggota Polri mungkin penampilan nya tidak seperti yang dijelaskan oleh para saksi atau manager. Akan tetapi kami tetap mendalami," ungkapnya
Sebelumnya, didapat dari berbagai sumber, baik di CC Karaoke dan sejumlah tamu di CC Karaoke. Diketahui Echi atau Etik terakhir diboking oleh seorang anggota Kepolisian. Namun, mereka yang memberikan informasi kepada TangerangNews.com meminta tidak diungkap. BACA JUGA : Pemandu Lagunya Tewas, CC Karaoke Tetap Beroperasi
Sementara itu pengamat hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar mengatakan, Polres Tangsel harus profesional menyikapi dugaan kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
"Polres harus profesional ,jangan sebaliknya justru menutupi atau justru melindungi pelaku karena semangat korsa" ungkap Suhendar.
Selain itu dirinya mengatakan, sesuai dengan kode etik kepolisian. Seharusnya tidak diperbolehkan seorang anggota kepolisian berada di tempat hiburan malam tersebut kecuali dalan rangka menjalankan tugas.
"Kalau terbukti bahkan berkaitan dengan tewas nya pemandu lagu tersebut, bisa dikenakan pidana dan sanksi etik terkait keberadaan oknum anggota di tempat yang terlarang bagi kepolisian, kecuali dalam rangka menjalankan tugas" tegasnya.(DBI)